08/09/2025 · 3 hari yang lalu

Semua Harus Tahu, Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Pemutihan Bisa Tanpa KTP Asli

pajak kendaraan, Balik nama kendaraan, pemutihan pajak kendaraan, Bayar Pajak Tanpa KTP, Pajak Tanpa KTP, Semua Harus Tahu, Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Pemutihan Bisa Tanpa KTP Asli

- Semua harus tahu mengenai aturan baru dari program pemutihan pajak kendaraan.

Ternyata kini kita bisa lunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.

Namun, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor," ucapnya belum lama ini melansir Kompas.com.

Jules mengatakan, wajib pajak yang ingin mengikuti program wajib pajak tapi tidak bisa menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke baru.

Balik nama kendaraan harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.

"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews