Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak setiap tahun sekaligus melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah KTP asli yang sesuai dengan data pada STNK. Namun, bagi pemilik yang baru membeli kendaraan bekas dan belum melakukan proses balik nama, pembayaran pajak tahunan kini tetap dapat dilakukan meski tidak memiliki KTP pemilik lama. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang mengatakan, pada prinsipnya persyaratan pembayaran pajak kendaraan atau registrasi pengesahan STNK telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) yang berlaku. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. “Terkait pembayaran pajak kendaraan atau registrasi pengesahan STNK, pada prinsipnya persyaratan sesuai Pasal 61 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026). Adapun syarat yang diperlukan yaitu: Formulir permohonan STNK asli KTP asli sesuai STNK TBPKP Apabila diwakilkan, dilengkapi surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa. Meski demikian, saat ini terdapat kebijakan terbaru dari Korlantas Polri yang memungkinkan pengesahan STNK atau pembayaran pajak kendaraan tahunan dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Namun, perlu dicatat kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. “Namun saat ini terdapat kebijakan terbaru dari Korlantas Polri, bahwa pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan tetap dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2026,” ucap Christopher. Dengan demikian, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama tetap dapat mengurusnya, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun persyaratan untuk melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama, yakni: STNK asli KTP asli pemohon atau penguasa kendaraan Mengisi surat pernyataan di pelayanan Samsat Artinya, KTP pemilik lama tidak menjadi dokumen yang harus dibawa dalam pengurusan pembayaran pajak tahunan selama mengikuti ketentuan tersebut. Christopher juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengurus administrasi kendaraan melalui layanan Samsat resmi. “Untuk lebih aman dan menghindari permasalahan di kemudian hari, masyarakat kami imbau untuk mengurus kendaraan secara langsung melalui layanan Samsat resmi,” ucapnya.