Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tak perlu lagi membawa KTP pemilik lama untuk perpanjang STNK. Namun ada ketentuan khususnya. Berikut ini penjelasan Dedi.Baru-baru ini, seorang warga di Jawa Barat mengeluhkan dirinya 'nembak' Rp 700 ribu sebagai ganti biaya KTP asli saat perpanjang STNK. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berterima kasih atas laporan warga tersebut. Dia menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti perihal aduan dari masyarakat yang merasa dipersulit saat harus membayar pajak kendaraan. Dalam unggahan video terbaru di akun Instagramnya, Dedi menegaskan kini pembayaran pajak itu tak lagi butuh KTP pemilik lama. Namun dengan catatan, pajak kendaraan yang dibayarkan itu adalah perpanjangan tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan.[Gambas:Instagram]"Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan," terang Dedi dalam video yang diunggah Senin (6/4/2026).Dia berharap dengan berkurangnya salah satu syarat ini, masyarakat Jawa Barat kian dimudahkan dalam membayar pajak. Sayangnya, persyaratan itu hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti kaleng, tak disebutkan. Itu artinya, pemilik kendaraan harus tetap membawa KTP pemilik asli untuk mengurus perpanjangan STNK.Sebagai informasi, KTP asli atau KTP pemilik lama memang menjadi syarat utama dalam perpanjangan STNK. Bila tak dilengkapi dengan KTP asli, maka satu-satunya cara perpanjang STNK adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.Soal biaya, kini bisa lebih murah. Soalnya, bea balik nama mobil bekas sudah tak lagi kena tarif. Meski begitu, masih ada biaya yang harus dirogoh pemilik kendaraan saat balik nama. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan berupa PKB dan Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, dan juga biaya mutasi.