Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta kembali di gelar mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Masyarakat yang masih menunggak pajak bisa segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode keringanan berakhir. Dengan program ini, warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini. Informasi mengenai program pemutihan ini diumumkan melalui melalui X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Dalam unggahan itu juga dijelaskan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak di hari Sabtu dan minggu, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). "Khusus Hari Sabtu dan Minggu Pembayaran Pajak bisa dilakukan melalui Aplikasi SIGNAL," tulis unggahan tersebut. Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta :Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025.Khusus Hari Sabtu dan Minggu Pembayaran Pajak bisa dilakukan melalui… pic.twitter.com/mlnx6HtCC3 — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 7, 2025 Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan lewat aplikasi Signal. yaitu: 1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi Signal dan mengisi data pribadi2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:- Generate kode bayar- Pilih salah satu bank- Pilih “Lanjut”- Tampil cara pembayaran- Pilih “Lanjut”- Selesai Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025 Selain itu, juga disediakan layanan pengecekan denda pajak secara online. Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/- Aplikasi layanan publik JAKI Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.