Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor. Lewat aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan langsung melalui smartphone. Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus didorong pemerintah agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Ilustrasi Kantor Samsat Kabupaten Bogor di Cibinong Aplikasi Signal merupakan inovasi layanan One Stop Service dari Korlantas Polri yang melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan kehadiran Signal menjadi salah satu upaya modernisasi pelayanan Samsat agar masyarakat bisa lebih praktis dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. “Melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com dikutip Jumat (8/5/2026). Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) Secara sistem, aplikasi Signal mengintegrasikan tiga basis data utama secara nasional, yakni data kendaraan bermotor milik Polri, data induk kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta sistem informasi pajak kendaraan dari Bapenda Provinsi. Integrasi tersebut membuat proses validasi data menjadi lebih akurat sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan data kendaraan. Tak hanya itu, aplikasi Signal juga sudah dibekali teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memperkuat sistem keamanan pengguna. Petugas menginput data kendaraan warga yang akan membayarkan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/2/2026). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan hadiah umrah gratis bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tepat waktu dan tidak terkena denda, berlaku hingga 31 Desember 2026. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc. Dalam proses registrasi, pengguna diwajibkan melakukan verifikasi face matching atau pencocokan wajah dengan foto pada KTP elektronik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas pemilik kendaraan sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar. “Keamanan data masyarakat menjadi prioritas. Karena itu, Signal dilengkapi teknologi verifikasi biometrik berupa face matching agar proses layanan tetap aman dan terpercaya,” kata Wibowo. Dengan hadirnya layanan digital ini, masyarakat diharapkan semakin tertib membayar pajak kendaraan karena prosesnya kini jauh lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online. Begini cara bayar pajak kendaraan lewat Signal: 1. Registrasi Akun Pengguna- Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Google Play Store.- Masukkan data pribadi yang meliputi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.- Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie).- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.- Klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email Anda untuk mengaktifkan akun. 2. Tambah Data Kendaraan- Untuk kendaraan milik sendiri: Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pelat nomor Anda dan 5 digit terakhir nomor rangka.- Untuk kendaraan milik keluarga (dalam satu KK): Pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”, lalu masukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, dan unggah foto KTP pemilik kendaraan tersebut. Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan November 2025, mana saja? 3. Proses Pengesahan STNK dan Pengiriman Dokumen- Pilih NRKB kendaraan yang ingin diproses, lalu klik “Lanjut”.- Layar akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berisi besaran PKB dan SWDKLLJ.- Jika Anda ingin Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) fisik dikirim ke rumah, geser tombol (slide) “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi data alamat pengiriman dengan lengkap. Pilih jasa pengiriman yang tersedia dan konfirmasi data. Klik menu pembayaran untuk menghasilkan “Kode Bayar”. - Pilih salah satu bank mitra atau metode bayar yang tersedia di dalam aplikasi. - Setelah transaksi selesai, dokumen digital Anda (E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD) akan secara otomatis diterbitkan di dalam aplikasi, sedangkan dokumen fisiknya akan dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang