Kini tersedia berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke Samsat. Melalui layanan pembayaran pajak kendaraan secara online, masyarakat dapat melunasi kewajiban tahunan dengan cepat lewat aplikasi Samsat Digital atau SIGNAL. Namun, banyak yang masih mempertanyakan apakah pembayaran pajak kendaraan secara online otomatis membuat pemilik kendaraan mendapatkan STNK baru, mengingat setiap pembayaran PKB tahunan biasanya disertai dengan pengesahan STNK. Bayar pajak online Tokopedia Menjawab hal tersebut, melalui unggahan di akun Instagram resmi Samsat Digital, dijelaskan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL tidak akan mengirimkan dokumen berupa STNK fisik, melainkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB). “Bagi kamu yang telah melakukan pengesahan STNK melalui aplikasi SIGNAL, maka kamu akan mendapatkan dokumen fisik berupa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bukan STNK ya,” tulis akun tersebut. Sementara, jika TBPKP belum diterima, pada aplikasi SIGNAL juga menerbitkan dokumen digital berupa e-TBPKP yang dapat digunakan saat diperlukan, termasuk ketika ada pemeriksaan di jalan. Selanjutnya, setelah TBPKP fisik sudah diterima, dokumen tersebut dapat disimpan di sisi STNK sebagai bukti pelunasan pajak yang sah. Dengan demikian, meskipun pembayaran dilakukan secara online, pemilik kendaraan tetap memiliki dokumen resmi yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke Samsat. Selain itu, perlu diketahui STNK baru akan diganti ketika melakukan pembayaran pajak lima tahunan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang