Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka ruang lega bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi digelar mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi warga untuk merapikan kewajiban administrasi tanpa harus terbebani denda. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dorongan agar masyarakat lebih sadar pentingnya tertib pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan langkah ini sudah sejalan dengan arahan Gubernur. “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, dikutip dari situs resmi Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/11/2025). Untuk memudahkan prosesnya, pemilik kendaraan kini bisa memanfaatkan aplikasi Signal. Pembayaran dapat dilakukan dari mana saja, termasuk saat akhir pekan ketika waktu luang lebih tersedia. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan: Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah 1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi Signal dan mengisi data pribadi2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:- Generate kode bayar- Pilih salah satu bank- Pilih “Lanjut”- Tampil cara pembayaran- Pilih “Lanjut”- Selesai Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025 Selain itu, juga disediakan layanan pengecekan denda pajak secara online. Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/- Aplikasi layanan publik JAKI Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang