Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran uang titipan dalam penyelesaian tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara digital melalui LantasPay. Layanan ini terintegrasi dalam sistem digital Korlantas Polri untuk membuat proses pembayaran lebih mudah dan tercatat. Melalui LantasPay, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran uang titipan tanpa harus melalui proses pembayaran secara langsung. Aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, pembayaran uang titipan secara digital merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan proses penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tahapan penyelesaian perkara. “Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan,” ujar Wibiwo, dikutip dari keterangan resmi, Senin (28/9/2026). Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan,” kata dia. Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik. Denda Mengikuti Putusan Pengadilan Uang yang dibayarkan melalui LantasPay merupakan uang titipan yang selanjutnya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan putusan pengadilan. Besaran denda serta biaya perkara akan mengikuti putusan yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila jumlah uang titipan lebih besar dibandingkan denda dan biaya perkara berdasarkan putusan pengadilan, kelebihan tersebut dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang telah disiapkan. Integrasi digital tersebut juga menghubungkan proses penindakan oleh kepolisian dengan tahapan penyelesaian perkara di pengadilan, termasuk pembayaran dan pencatatan denda. Cek tilang elektronik secara online. Bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak. Cara cek ETLE online. Cara cek tilang elektronik online. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran, tetapi juga dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaian perkara. Informasi tersebut mencakup hasil putusan sidang hingga proses pengembalian apabila terdapat kelebihan uang titipan. Setiap Tahapan Tercatat Secara Digital Digitalisasi pembayaran tilang juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Setiap transaksi yang dilakukan melalui sistem digital akan memiliki catatan elektronik sehingga proses pembayaran dan penyelesaian perkara memiliki jejak administrasi yang lebih jelas. Ada sekitar 398 pelanggaran lalu lintas di Perempatan Permai, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/2/2025). “Kehadiran layanan ini menghadirkan proses penanganan Tilang Elektronik yang lebih terbuka,” kata Wibowo. “Masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dalam setiap tahapan penanganan Tilang Elektronik, mulai dari menerima notifikasi, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, menyelesaikan pembayaran, sampai memperoleh informasi mengenai hasil putusan,” ujarnya. Iustrasi aplikasi BRImo. Cara bayar tilang elektronik di BRImo. Cara bayar denda tilang elektronik (e-tilang) di BRImo. Menurut Wibowo, digitalisasi juga diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam penanganan tilang. Pembayaran melalui kanal resmi dan pencatatan secara elektronik diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. “Orientasi kami adalah keselamatan masyarakat dan kepastian dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memperbanyak penindakan atau denda. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.