Korlantas Polri meluncurkan sistem pembayaran Tilang Elektronik secara digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam menerima informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi, hingga menyelesaikan pembayaran tilang. Pengembangan layanan ini menjadi bagian dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis teknologi, termasuk pembayaran uang titipan melalui LantasPay. Lantas, apakah denda ETLE dapat dibayar melalui LantasPay? Dirgakkum Korlantas, Brigjen Pol Dr I Made Agus Prasatya, mengatakan, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian Tilang Elektronik melalui layanan digital yang tersedia. Konfirmasi dan pembayaran tilang elektronik. “Masyarakat dimudahkan dalam pelayanan ETLE, melalui Aplikasi Digital Korlantas masyarakat bisa dapat notifikasi pelanggaran maupun cek kendaraannya kena ETLE atau tidak,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2026). Setelah menerima notifikasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi untuk memastikan informasi pelanggaran. Apabila pelanggaran tersebut benar, proses selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem pembayaran tilang elektronik. “Kemudian masyarakat bisa konfirmasi, bila kendaraan tersebut benar adanya melanggar maka masyarakat bisa melanjutkan ke sistem pembayaran tilang elektronik dengan denda maksimal, setelah putusan pengadilan maka sistem ini akan mengirimkan dana sebesar putusan ke rekening negara dan sisanya secara automatis dikembalikan ke pelanggar,” ucapnya. Dalam proses penyelesaian Tilang Elektronik, masyarakat terlebih dahulu membayar uang titipan atau deposit denda melalui LantasPay. Ia juga mencontohkan, jika pelanggar membayar uang titipan sebesar Rp500.000, setelah proses persidangan dan putusan pengadilan keluar, nominal denda yang ditetapkan bisa saja lebih rendah, misalnya Rp 250.000. Dalam kondisi tersebut, uang sebesar Rp 250.000 akan disetorkan sesuai putusan pengadilan, sedangkan sisa Rp 250.000 menjadi uang yang dikembalikan kepada pelanggar. Pengembalian tersebut dilakukan melalui mekanisme yang tersedia di dalam sistem. Pengguna akan mendapatkan notifikasi untuk pengembalian dana. Adapun proses pengembalian uang tersebut dapat dikenakan biaya administrasi yang mengikuti ketentuan sistem perbankan. Selain itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang menerima Tilang Elektronik untuk mengecek informasi pelanggaran melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran melalui pihak lain atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi. Pembayaran melalui kanal resmi diperlukan agar transaksi tercatat dalam sistem dan proses penyelesaiannya dapat dipantau. Jika merasa tidak melakukan pelanggaran atau terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme konfirmasi atau sanggah yang tersedia. Pengajuan dapat dilakukan dengan menyertakan informasi dan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.