Mobil Sipil Pakai Strobo Bisa Ditilang Lewat ETLE?

Ramainya gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang menolak penggunaan strobo dan sirine di jalan raya kembali menyoroti pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam beberapa waktu terakhir, Korlantas Polri memang gencar mengembangkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengoptimalkan pengawasan di jalan.
Meski begitu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa hingga kini ETLE belum dirancang untuk mendeteksi secara khusus penggunaan strobo tidak sesuai aturan.
Polisi tindak mobil mewah yang menggunakan strobo
“Saat ini belum ada di sistem ETLE yang mengincar atau menindak pengguna strobo ilegal. Tapi tetap kita sempurnakan, salah satunya itu termasuk pelat nomor,” ujar Faizal kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
"Sebab, sekarang banyak pelat nomor yang aneh, nanti kita akan dorong untuk masuk penindakan ETLE," lanjut dia.
Faizal mengakui, salah satu keterbatasan ETLE adalah jangkauan kamera yang belum merata di seluruh ruas jalan.
“ETLE kan masih di tempat tertentu, salah satu kelemahannya itu. Belum semua ruas ada ETLE, karena penyebarannya bertahap,” katanya.
Ia menyampaikan, hingga kini tercatat ada 1.680 titik kamera ETLE di seluruh Indonesia. Tahun depan, Jawa Barat akan menambah 100 titik baru, sementara Jawa Timur tengah memproses 40–50 titik tambahan.
Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.
Lebih jauh ,Faizal menambahkan, fungsi ETLE kini bukan sebatas menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membantu penegakan hukum pidana. Beberapa kamera bahkan sudah dilengkapi teknologi face recognition (FR) untuk mendeteksi wajah pengemudi.
“Jadi walaupun pelat nomor ditutup-tutupi, kamera akan mendeteksi wajah pengemudi kemudian dicocokkan ke data internal untuk mengetahui identitasnya,” jelasnya.
Dengan pengembangan teknologi ini, Faizal optimistis penindakan terhadap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan strobo ilegal, akan bisa dilakukan lebih komprehensif.
Diketahui, gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' lahir dari kejenuhan publik melihat maraknya penyalahgunaan strobo dan sirine oleh kendaraan yang tidak berhak, mulai dari pelat merah, hingga kendaraan pejabat yang tidak sedang bertugas atau tanpa pengawalan resmi.
Padahal, aturan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya.
Dalam Pasal 59 disebutkan, lampu biru dan sirine hanya boleh dipakai oleh kendaraan kepolisian, sementara lampu merah dengan sirine diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, hingga mobil jenazah.
Adapun lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol, mobil derek, atau pengangkut barang khusus.
Hak utama di jalan pun dibatasi pada tujuh kategori kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, hingga iring-iringan jenazah.
Kendaraan pejabat negara dan tamu asing baru bisa mendapatkan prioritas bila sedang dikawal polisi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.