22/09/2025 · 2 hari yang lalu

Strobo yang Tak Sesuai Spesifikasi Bisa Merusak Sistem Kelistrikan Mobil

Strobo, aksesoris mobil, lampu strobo, pemasangan lampu strobo, tidak sesuai spesifikasi, Strobo yang Tak Sesuai Spesifikasi Bisa Merusak Sistem Kelistrikan Mobil

Lampu strobo sering dipasang sebagai aksesori kendaraan untuk mempercantik tampilan atau memberi kesan khusus.

Namun, penggunaan yang tidak tepat justru bisa memicu masalah serius pada aki, sekring, hingga komponen elektronik lainnya.

Ilham, pemilik Sumber58 Spesialis Sirine Rotator Semarang mengatakan, setiap kendaraan sebenarnya sudah memiliki spesifikasi kelistrikan yang ditetapkan pabrik.

“Spesifikasi sudah ada dari pabrik, biasanya sudah diklasifikasikan berdasarkan kebutuhan pada berbagai macam jenis kendaraan,” ucap Ilham kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2025).

Strobo, aksesoris mobil, lampu strobo, pemasangan lampu strobo, tidak sesuai spesifikasi, Strobo yang Tak Sesuai Spesifikasi Bisa Merusak Sistem Kelistrikan Mobil

Ilustrasi lampu strobo

Ia menjelaskan, kelistrikan mobil dasar nya sama semua, cuma yang membedakan adalah kendaraan kecil dan besar.

“Mobil empat roda sudah pasti 12 volt, kalau enam roda atau lebih ada yang 12 volt, kebanyakan 24 volt. Sementara, kalau sepeda motor 12 volt,” ucapnya.

Ilham juga menjelaskan, pemasangan komponen yang tidak sesuai spesifikasi sebenarnya tidak bisa, namun ada saja pelanggan yang memintanya.

“Seharusnya tidak bisa memasang komponen yang tidak sesuai spesifikasi. Namun, ada juga pelanggan yang permintaannya cukup aneh. Sebagai penyedia jasa, kami dituntut untuk bisa melakukan kustomisasi tersebut,” ucap Ilham.

Sementara itu, jika ada pelanggan yang meminta pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai spesifikasi, kondisi kelistrikan mobil harus dicek terlebih dahulu.

“Kita lihat kendaraan nya dulu, cek kondisi kendaraan dan kelistrikan, kemudian kita cek barang nya. Kalau bisa ya kita bilang bisa, kalau tidak bisa berarti tidak terpasang. Tapi 80 persen bisa,” katanya.

Strobo, aksesoris mobil, lampu strobo, pemasangan lampu strobo, tidak sesuai spesifikasi, Strobo yang Tak Sesuai Spesifikasi Bisa Merusak Sistem Kelistrikan Mobil

Ilustrasi lampu strobo

Meski begitu, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, pemasangan lampu strobo sebaiknya dilakukan sesuai spesifikasi pabrikan dan dikerjakan oleh teknisi berpengalaman agar sistem kelistrikan mobil tetap aman.

Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan modifikasi yang ia lakukan selalu dikerjakan dengan penuh perhatian agar hasilnya tetap aman dan tahan lama.

“Aman saja karena kami melakukan semua secara kustom dan berusaha membuatnya sebaik mungkin demi keamanan serta ketahanan barang tersebut,” katanya.

Ilham menyebut, untuk harga pemasangan lampu strobo pada mobil umumnya mulai dari Rp 5 jutaan.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan strobo dan sirene sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, lampu strobo, sirene, dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan kepolisian, atau iring-iringan resmi yang mendapat pengawalan.

Apabila sirene dan lampu strobo dipasang tanpa izin atau sekadar untuk bergaya, pengguna bisa dikenai sanksi tilang dan denda yang cukup besar.

Jadi, sebelum memutuskan memasang aksesori tersebut, selain memastikan pemasangannya sesuai spesifikasi, pastikan juga penggunaannya mengikuti aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum dan tetap menjaga keselamatan di jalan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews