Korlantas Polri memastikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar, akan menjadi salah satu sasaran penindakan Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 8-21 Juni 2026. Tak sedikit pemilik kendaraan yang mengubah tampilan pelat nomor demi alasan estetika atau agar terlihat unik. Namun, sejumlah modifikasi justru dianggap melanggar aturan karena dapat menyulitkan identifikasi kendaraan, baik oleh petugas maupun kamera tilang elektronik (ETLE). “Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis, preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu kami juga harus tegas,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya (7/6/2026). Pelat Nomor Kendaraan Pribadi di Vietnam Ancaman Denda hingga Rp 500.000 Dalam Operasi Patuh 2026, petugas akan melakukan penindakan terhadap penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, menggunakan font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang menyulitkan pembacaan oleh petugas maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bagi pengendara yang tetap menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, polisi dapat melakukan penindakan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld. Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau, menindak salah satu kendaraan dengan pelat nomor palsu, Rabu (29/4/2026). “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tulis Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009. Selain dikenai sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan kecurigaan petugas karena dapat dikaitkan dengan upaya menyamarkan identitas kendaraan. Deretan contoh hasil cetak plat nomor kendaraan sipil, dinas instansi, hingga plat khusus kendaraan listrik yang dipajang memenuhi bagian depan dan samping sebuah lapak semi-permanen di pinggir Jalan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026). Font Unik hingga Pelat Disembunyikan Bisa Ditilang Polisi menjelaskan ada beberapa bentuk modifikasi yang dilarang, misal mengubah ukuran pelat nomor dari standar yang telah ditetapkan. Kemudian, ada pengendara yang sengaja membuat pelat lebih kecil agar terlihat rapi, atau justru lebih besar untuk kebutuhan modifikasi kendaraan. Korlantas Polri juga melarang penghapusan logo Korlantas maupun tulisan "POLRI" yang tercetak timbul (emboss) pada pelat nomor resmi. Fenomena Pengendara Tutupi Pelat Nomor, dari Kertas hingga Lakban Penggunaan bahan tertentu yang memantulkan cahaya secara berlebihan juga masuk dalam daftar pelanggaran. Misalnya pelat berbahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang dapat menyilaukan atau membuat nomor kendaraan tidak terbaca kamera ETLE. Selain itu, pemasangan pelat nomor yang tidak standar juga menjadi perhatian petugas. Pelat yang dipasang miring, ditempatkan di lokasi tersembunyi, atau ditutup kaca pelindung gelap dan buram dapat dianggap melanggar aturan karena menghambat proses identifikasi kendaraan. Menurut Korlantas Polri, penindakan terhadap pelat nomor modifikasi dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi dengan jelas dan akurat demi mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang