Viral pengendara Toyota Fortuner dicegat dan ditilang polisi lantaran mobilnya tidak menggunakan pelat nomor kendaraan di depan. Pemilik Fortuner mengaku bahwa pelat nomornya sering jatuh-jatuhan, makanya dicopot sekalian.Video tersebut diunggah di akun Instagram polisi dengan nama @dulyanidul. Polisi yang sedang bertugas patroli tersebut mendapati sebuah Toyota Fortuner berwarna silver tidak menggunakan nopol (nomor polisi) depan. Polisi tersebut pun mengarahkan pengendara Fortuner ke rest area 78, Puncak, Bogor, Jawa Barat.Polisi kemudian meminta dokumen-dokumen legalitas pengendara seperti SIM dan STNK. Namun pengendara hanya bisa menunjukkan STNK. Sebagai pengganti, KTP pengendara dicek oleh polisi yang merupakan anggota patroli Satlantas Polres Bogor. Selanjutnya, polisi menanyakan kenapa mobil tersebut tidak menggunakan pelat nomor depan. "Ini tadi jatuh-jatuhan pak. Tapi di belakang ada pak pelat nomornya," jelas pemilik Fortuner kepada polisi."Makanya dibaut. Ini kenapa nggak dipasang? Ini pelanggaran. Satu, nggak ada pelat nomor. Dua, nggak punya SIM," ujar polisi tersebut menimpali. Polisi kemudian menuju belakang mobil dan menyoroti penggunaan pelat frameless yang dinilai gampang copot."Kalau pakai frameless gini gampang dilepas bang. Tinggal dikletek gini bisa lepas. Bener nggak? Bang mohon izin abang saya tilang," tegas sang polisi. Pengendara Fortuner tersebut langsung ditilang karena dua kesalahan: mobilnya tidak pakai pelat nomor depan dan pengendaranya tak membawa SIM A.[Gambas:Instagram]Sebagai informasi, ketentuan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pengertian TNKB tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor."Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor," demikian bunyi pasal tersebut.Sementara ketentuan ketentuan TNKB sudah tertuang dalam pasal 39 yang berbunyi:(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.(3) Warna TNKB sebagai berikut:a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dane. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang pemberian sanksi bagi pemilik atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.