Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Low Cost Green Car (LCGC) menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram pribadi Polisi Lalu Lintas, Bripka Mahir Daeng Rani. Dalam video tersebut tampak mobil Daihatsu Sigra menggunakan pelat nomor "W 4 NDI" di bagian depan, dan "T 1 ARA". "Ini pelat nomor di depan Wandi di belakang Tiara," ucap Bripka Mahir Daeng Rani, dalam video tersebut. Saat dikonfirmasi Kompas.com, Mahir menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi di Jalan Andi Jemma Makassar pada, Rabu (26/11/2025) pagi. "Kejadiannya kemarin pagi di Jalan Andi Jemma Makassar sekitar pukul 07.30 WITA. Kami kasih tilang dan teguran," kata Mahir, kepada Kompas.com, Kamis (27/11/2025). Adapun payung hukum atas penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68, yang menyatakan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Berdasarkan aturan, kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang