Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi seorang pria yang mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya diduga membawa mobil barang bukti saat sedang jalan-jalan di salah satu pusat perbelanjaan di Bogor. Video tersebut diunggah di berbagai akun platform media sosial, salah satunya adalah akun Instagram @feedgramindo. Terlihat pria mengenakan kemeja abu-abu berinisial MAF berhadapan dengan sekelompok pria yang diduga debt collector. Sekelompok pria yang diduga debt collector tersebut mulanya bertanya kepada MAF terkait mobil yang dibawanya. "Kami ini datang baik-baik ke abang ya. Kami enggak ada ngomong kasar. Kami cuma mau tanya ini mobil siapa?," tanya perekam video tersebut. Dengan santai dan percaya diri, MAF mengungkapkan bahwa mobil itu adalah barang bukti dari suatu kasus yang disita pihak kepolisian, dan dipinjam oleh ayahnya yang seorang anggota di Bidang Propam Polda Metro Jaya. “Ini barang bukti polsek. Ada suratnya, dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya (anggota) propam di Polda Metro,” kata MAF santai. Setelah ditelusuri, MAF mengaku bahwa dirinya terpaksa berbohong mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya untuk menghindari debt collector. "Anggota tersebut sudah diminta keterangan. Alasannya (anaknya) untuk menghindari debt collector,” kata Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi, dikutip , Senin (24/11/2025). Made mengungkapkan bahwa mobil tersebut bukan barang bukti yang disita kepolisian dari kasus tertentu. Mobil yang dibawa milik pribadi dan pembayaran kredit menunggak. “Mobilnya over kredit namun menunggak,” ungkap dia. Adapun ayah dari pria tersebut adalah anggota di bagian SPKT Polsek Tajur Talang berpangkat Aiptu berinisial EP bukan anggota Propam Polda Metro Jaya. Belajar dari kejadian ini, konsumen yang melakukan kredit kendaraan sebaiknya harus memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran. Sebab perusahaan pembiayaan pada dasarnya tidak akan langsung menugaskan debt collector. Tapi akan melakukan tahapan penagihan, dari SMS, aplikasi pesan singkat, telepon, sampai akhirnya mendatangi juru tagih. “Sebelumnya cek dulu, atau datangi kantor FIF. Sebenarnya benar tidak sudah bayar angsuran atau belum, ada keterlambatan atau tidak. Pelajari juga dia punya kontrak, kan kita selalu kasih kontrak. Kita juga whatsapp tanggal jatuh temponya, coba dicek dulu secara runtut,” ucap Daniel Hartono, Chief Marketing Officer FIFGROUP. Aksi debt collector atau mata elang. “Dan kalau sampai didatangi debt collector minta surat tugasnya. Benar enggak dia diberi surat tugas untuk melakukan penarikan. Karena kalau ditugasi oleh kita, surat tugas resminya pasti ada. Jadi memang kontrol itu kita jaga banget,” lanjutnya. Sebagai informasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Hal ini termuat di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Namun demikian, cara kerja debt collector harus tunduk pada aturan tersebut. Di antaranya membawa segala dokumen yang diperlukan, dan melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. “Kalau dari kita kan diawasi banget OJK. Jadi mengharuskan semua debt collector kita harus berlisensi, bersertifikat juga, dan ada perjanjian kerja sama dari FIF dengan debt collector,” kata Daniel. “Jadi kita sangat selektif terhadap pemilihan rekanan debt collector, pembekalan terhadap debt collector, cara melakukan penagihan dari debt collector kita. Itu benar-benar kita kuatkan,” kata dia. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.