Aksi pengendara melawan arah masih kerap terjadi di jalanan Indonesia, baik di jalan lingkungan maupun ruas utama. Pelanggaran yang berisiko tinggi memicu kecelakaan ini sering dilakukan tanpa rasa takut, salah satunya karena sanksi yang relatif ringan. Jika dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang, perbedaan besaran denda dan hukuman bagi pelanggar lawan arah terlihat sangat mencolok. Di Indonesia, pelanggaran melawan arah masuk kategori pelanggaran rambu atau marka jalan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Nominal tersebut kerap dinilai belum sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan di jalan raya. Berbeda dengan Indonesia, Malaysia menerapkan sanksi yang jauh lebih berat. Dalam undang-undang lalu lintas utama di Malaysia, melawan arah dikategorikan sebagai tindakan berkendara sembrono dan membahayakan. Potret Lalu Lintas di Malaysia. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun serta denda minimal 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 20 jutaan, dan maksimal 15.000 ringgit atau setara Rp 60 jutaan. Jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sanksinya meningkat signifikan. Pengendara dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dengan denda minimal 10.000 ringgit atau sekitar Rp 40 jutaan, dan maksimal 20.000 ringgit atau setara Rp 80 jutaan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Malaysia menempatkan keselamatan lalu lintas sebagai prioritas utama. Singapura juga dikenal sangat tegas dalam menindak pelanggaran lawan arah. Berdasarkan aturan lalu lintas setempat, pengendara yang terbukti berkendara melawan arus dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp 55–60 juta. Selain denda besar, pelanggar juga berisiko kehilangan poin SIM dalam jumlah signifikan, bahkan pencabutan surat izin mengemudi apabila pelanggaran dinilai membahayakan keselamatan publik atau dilakukan berulang. Lalu Lintas di Singapura Otoritas transportasi Singapura menilai melawan arah sebagai pelanggaran serius karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, khususnya tabrakan dari arah berlawanan. Penegakan aturan ini diperkuat dengan sistem kamera pengawas elektronik yang membuat pelanggar sulit menghindari sanksi. Jepang pun memiliki pendekatan serupa. Berdasarkan undang-undang lalu lintas di Jepang, melawan arah diklasifikasikan sebagai tindakan mengemudi berbahaya. Pelanggar dapat dikenai denda hingga sekitar 1 juta yen atau setara Rp 100 jutaan, disertai pengurangan poin SIM secara drastis. Dalam kondisi tertentu, terutama jika pelanggaran memicu kecelakaan atau membahayakan nyawa, izin mengemudi dapat dicabut dan pelanggar bisa diproses secara pidana. Aparat kepolisian Jepang menegaskan bahwa berkendara melawan arus sangat meningkatkan risiko tabrakan langsung dan mengancam keselamatan banyak pihak. Karena itu, sanksi berat diterapkan untuk memberikan efek jera maksimal. Perbandingan ini menunjukkan jurang perbedaan yang lebar antara Indonesia dan negara-negara lain dalam menindak pelanggaran lawan arah. Ketika di Indonesia pelanggaran ini masih dikenai denda ratusan ribu rupiah, negara lain menerapkan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan hukuman penjara. Kondisi tersebut bisa menjadi bahan evaluasi penting. Negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang membuktikan bahwa besaran denda dan ketegasan hukuman berperan besar dalam membentuk perilaku disiplin serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang