Video yang memperlihatkan mobil melawan arah dan masuk ke jalan tol melalui jalur keluar (exit) Tebet, Tol Dalam Kota (Dalkot), viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @indie.driver, terlihat sebuah mobil berwarna abu-abu tiba-tiba muncul dari arah off ramp dan langsung masuk ke badan tol. Padahal, dari arah berlawanan masih ada kendaraan yang melaju dengan kecepatan normal. Mobil tersebut tetap menerobos, lalu berbelok ke kiri untuk menyatu dengan arus lalu lintas di ruas Tol Dalkot. Keterangan pada video menyebutkan, pengemudi melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni melawan arah dan masuk tol tanpa melalui gerbang pembayaran. Aksi tersebut langsung menuai sorotan warganet, mengingat jalan tol dirancang untuk kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan minim hambatan. Kesalahan kecil seperti salah jalur bisa berujung pada kecelakaan beruntun yang fatal. Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono mengatakan, petugas mendatangi pengemudi di salah satu apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/1/2026). Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku masuk ke jalur tol melalui exit karena tidak mengetahui arah jalan. “Tidak tahu jalan karena tidak memperhatikan rambu lalu lintas,” kata Dhanar, dikutip dari , Minggu (18/1/2026). Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, hal yang dilakukan pengemudi lawan arah tersebut adalah hal yang berbahaya. Tangkapan layar video amatir warga memperlihatkan rombongan mobil mewah melawan arah di Tol Desari, Minggu (10/9/2023). "Ini berbahaya, bisa tabrakan adu kambing atau adu fisik. Dan tidak hanya ke pengemudi yang mobilnya berhadap-hadapan juga, tapi terdampak ke pengemudi lain yang binggung dengan tindakannya," kata Sony, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/1/2026). Menurutnya, banyak pengemudi yang melakukan aksi tersebut dengan alasan menghindari kesalahan rute, mencari jalan pintas yang tercepat atau memang benar tidak paham arah. "Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh pengemudi lain yang saat bertemu dengan pengendara lawan arah, yang pertama berhenti atau halangi jalan dan minta pengemudi yang salah memperbaiki arah," kata Sony. "Kedua, buka ruang atau menghindar untuk pengemudi yang salah arah. Tindakan ini yang paling defensive tapi tidak mengedukasi," lanjutnya. Perlu dipahami Manuver mendadak seperti melawan arah juga berisiko menyebabkan pengereman ekstrem, hilangnya kendali kendaraan, hingga tabrakan beruntun yang bisa merusak kendaraan lain dan membahayakan nyawa. Aturan dan Sanksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memasuki jalan tol tanpa hak dapat dipidana kurungan maksimal 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 juga mengatur bahwa pengemudi yang melanggar rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000. Kasus ini menjadi pengingat, kesalahan membaca rambu bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan berkendara, terutama di jalan tol yang memiliki tingkat risiko jauh lebih tinggi dibanding jalan biasa. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang