Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan mengendarai motor gede (moge) tanpa mengenakan helm viral di media sosial. Simak ancaman sanksinya.Dalam video yang beredar dilihat detikSumut, Sabtu (9/5/2026), Iman terlihat mengendarai moge jenis Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF sambil mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam. Ia tampak melaju santai di sejumlah ruas jalan di Kota Batam tanpa menggunakan helm."Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," kata Iman dalam video yang viral tersebut. Berdasarkan rekaman video, Iman terlihat mengendarai moge dari kawasan Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada hingga melintas di Jembatan Sei Ladi, Batam tanpa mengenakan helm.Video tersebut sempat diunggah di media sosial pribadi milik Iman sebelum akhirnya tidak lagi terlihat di akun tersebut.Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Taufiq Lukman Nurhidaya saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut belum memberikan tanggapan lengkap."Sebentar ya ndan, Kasat lantas sudah saya telepon, mohon waktu," kata Taufiq saat dimintai konfirmasi Sabtu (9/5/2026).Penggunaan helm pun diwajibkan bagi setiap pengendara motor maupun penumpangnya. Penggunaan helm oleh pengendara motor pun diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan."Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," tulis pasal 106 ayat 8 UU yang sama.Sanksi Tak Mengenakan HelmJika tidak menggunakan helm SNI, maka akan dikenakan sanksi tilang yang diatur dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut bunyi pasalnya:Pasal 291 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.Pasal 291 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.