JAKARTA, KOMPAS.com – Viral di media sosial video yang menampilkan mobil BMW putih berpelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan). Rekaman tersebut diunggah oleh akun TikTok @wkwkland188 dan memperlihatkan sedan BMW dengan nomor pelat 51692-00 tengah melintas di sebuah ruas jalan. Dalam rekaman itu, penumpang di kursi depan kiri terlihat mengeluarkan tangan sambil memegang rokok. “Serius tanya, pelat dinas boleh sambil merokok? Mana mobilnya mewah banget lagi,” tulis pemilik akun dalam unggahannya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menegaskan bahwa pelat dinas yang digunakan pada mobil tersebut tidak sah atau palsu. “Menanggapi video di media sosial yang menampilkan mobil sedan BMW putih dengan pelat dinas Kemhan 51692-00, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya,” kata Toni dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026). Toni menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan menggunakan warna hitam. “Dan sedan BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas,” ujarnya. Pelat TNKB dan barcode bensin subsidi yang disita dari pengemudi Fortuner yang modifikasi tangki mobil untuk tampung 300-400 liter bensin di Rest Area Tol Jagorawi, Minggu (4/1/2026). Selain itu, hasil penelusuran data inventaris Biro Umum Setjen Kemhan menunjukkan bahwa nomor pelat 51692-00 sudah tidak lagi terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir. Kemhan mengakui, pelat nomor tersebut memang pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Untuk diketahui pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang