Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga antirasuah itu menegaskan kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk urusan mudik Lebaran atau perjalanan keluarga.Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. KPK menilai, menggunakan fasilitas negara untuk urusan personal adalah bentuk benturan kepentingan. "Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.Budi menjelaskan, kendaraan dinas yang dimaksud bukan hanya Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD). Kendaraan yang statusnya sewa untuk operasional kantor pun masuk dalam radar larangan.Ia merinci, penggunaan aset negara harus sesuai peruntukannya. Jika nekat dipakai di luar urusan kedinasan, hal itu bukan hanya sekadar penyalahgunaan fasilitas, tapi juga merusak kepercayaan publik."Namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," tegas Budi.KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, hingga kepala daerah untuk melakukan pengawasan ketat. Para kepala di instansi pemerintah diminta mengambil langkah proaktif guna memastikan anak buahnya tidak "curi-curi" fasilitas dinas selama libur panjang.KPK juga mengingatkan, penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas.