Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Bahkan Pramono dengan tegas akan menjatuhkan sanksi bagi para ASN yang melanggar aturan tersebut."Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu, akan dikenakan sanksi berat," kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026), seperti diwartakan detikNews. Pramono menegaskan aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Pramono memastikan kendaraan dinas dilarang digunakan buat keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik selama libur Lebaran."Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegasnya.Diketahui, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 telah menetapkan jadwal cuti bersama nasional tahun 2026 termasuk untuk Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.Daftar cuti bersama Lebaran 2026:• Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri• Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri• Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul FitriSementara itu, hari raya Idul Fitri sebagai libur nasional jatuh pada:• Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah• Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 HijriahDengan demikian, masyarakat berpotensi menikmati libur Lebaran selama beberapa hari berturut-turut, terutama bagi mereka yang juga mendapatkan libur akhir pekan.