Beberapa pemerintah provinsi melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas. Namun, di provinsi ini ASN-nya dibolehkan mudik pakai mobil dinas.Diberitakan Antara, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberi izinkepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. "Kita masih membolehkan untuk dibawa mudik, terutama di Provinsi Bengkulu. Silakan digunakan untuk keperluan silaturahim," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni.Menurutnya, kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik selama dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab. ASN yang memakai mobil dinas untuk mudik juga harus menjaga kondisi kendaraan milik negara itu maupun nama baik pemerintahan."Manfaatkan kebijakan dengan bijaksana, secara bijak serta tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Pastikan syarat itu dipegang, jangan dijadikan untuk kegiatan yang bahkan bisa merusak nama daerah, pemerintahan, maupun masyarakat," katanya.Pemerintah daerah mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan di luar keperluan tugas pemerintahan dan mudik Lebaran 2026. ASN yang menggunakan kendaraan dinas diminta untuk mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas. ASN dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk pamer, membuat kasta gaya hidup, pengakuan, validasi maupun pujian.Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran."Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu, akan dikenakan sanksi berat," kata Pramono belum lama ini.Pramono menegaskan aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Pramono memastikan kendaraan dinas dilarang digunakan buat keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik selama libur Lebaran."Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegasnya.