- Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Lumajang, Jawa Timur sumringah. Karena tahun ini, mereka dipersilakan mudik lebaran memakai mobil dinas pelat merah. Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan para ASN diperbolehkan membawa mobil dinas pelat merah untuk keperluan silaturahmi ke keluarga di kampung. Bahkan, menurut Indah, ASN boleh membawa mobil dinas tersebut kapan saja selama masih dalam masa cuti bersama. Selain itu, ASN yang membawa mobil dinas juga tidak perlu mengganti nomor polisi mobilnya dengan pelat hitam. Menurut Indah, mobil dinas merupakan tanggung jawab pribadi pejabat yang menerima fasilitas. Oleh karenanya, apabila pejabat tersebut merasa mobil dinasnya tidak aman apabila ditinggal mudik, maka boleh untuk dibawa. Indah menjelaskan, kebijakan boleh membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran ini bertujuan agar mobil dinas tetap terjaga dan terawat. Apalagi, dia menyebut, banyak kepala dinas di Lumajang yang di rumahnya tidak memiliki garasi untuk menyimpan mobil dinas. "Selama ada tempat penyimpanannya silahkan disimpan, tapi jika merasa tidak aman silahkan dibawa," tutur Indah di Lumajang, (12/3/26) melansir Kompas.com. Meski demikian, Indah menekankan semua biaya operasional seperti perawatan maupun kebutuhan bensin selama liburan tidak boleh dibebankan ke keuangan daerah. "Tapi seluruh kebutuhan operasional BBM dan lainnya harus dibiayai pribadi," tegasnya.