- Seperti yang diketahui, Pejabat di Indonesia mendapatkan fasilitas pelat nomor istimewa yang melekat di kendaraan dinasnya. Nomor-nomor itu merujuk pada jabatan tertentu. Mulai dari pimpinan lembaga, menteri hingga presiden dan wakil presiden. Sebagai contoh plat nomor kendaraan RI 1 yaitu diperuntukan untuk Presiden. Lalu untuk MPR yang menggunakan RI 5. Melansir beberapa sumber di Tribunnews, berikut daftar lengkap pelat nomor mobil pejabat RI beserta jabatan resminya; 1. RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia 2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia 3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden 4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden