Viral di media sosial pengguna mobil dinas pelat merah mengganti pelat nomornya menjadi pelat putih. Dengan pelat nomor putih, mobil dinas itu jadi terlihat seperti mobil pribadi.Pengendara mobil yang mengganti pelat merah jadi pelat putih itu dipergoki petugas polisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pengendara mobil tersebut disetop polisi.Dikutip detikNews, Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan momen dalam rekaman video viral itu terjadi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (5/4/2026). Aksi pemobil terungkap setelah polisi memeriksa surat kendaraan. "Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata pelat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah pelat putih," kata Afif."(Tujuan pemobil) wisata," imbuhnya.Mobil Suzuki XL7 dengan pelat nomor B-1732-PQG awalnya terlihat menggunakan pelat putih. Setelah dicek petugas polisi, ternyata benar seharusnya mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah.Dalam video viral, pemobil mengakui kalau pelat nopol kendaraannya yang semula merah diganti menjadi putih. Pria tersebut mengaku aksinya dilakukan agar kendaraan tidak menjadi perhatian warga sekitar.Pemobil mengganti kembali pelat nomor mobilnya menjadi warna merah. Pemobil tersebut hanya diberi peringatan dan pelat nomor palsu berwarna putih disita polisi agar tidak digunakan kembali."Pelat itunya (pelat nopol palsu) saya ambil, kalau nggak diambil nanti dipasang lagi, bener nggak? Janganlah. Kalau itu punya Pemda DKI pakailah punya Pemda DKI, gentleman aja, Pak. Kenapa harus diganti begini?" ucap polisi dalam video viral.Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Menurut Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pihaknya telah melakukan penelusuran internal, mengidentifikasi pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Faisal dikutip dari keterangan tertulisnya."Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya," lanjutnya.Faisal juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan."Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.