Menjelang arus mudik Lebaran, aspek keselamatan berkendara kembali menjadi perhatian, termasuk penggunaan sabuk pengaman atau seatbelt bagi seluruh penumpang mobil. Sayangnya, di Indonesia penggunaan seatbelt masih banyak terbatas pada pengemudi dan penumpang di kursi depan saja. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, seatbelt berfungsi menjaga tubuh tetap berada di tempat duduk saat terjadi kecelakaan. Alat ini membantu mengurangi risiko cedera serius akibat benturan. Penumpang mobil di tengah juga harus menggunakan sabuk pengaman. “Sebagaimana kita ketahui seatbelt itu berfungsi untuk mengurangi risiko cedera pada saat mobil mengalami kecelakaan, tabrakan, baik dari depan, ataupun dari samping, ataupun terguling,” kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026). Jusri menjelaskan, seatbelt berperan menahan tubuh agar tidak terlempar ketika terjadi benturan keras. Tanpa sabuk pengaman, penumpang bisa terdorong ke berbagai arah dan berpotensi mengalami cedera serius. Menurut Jusri, masih rendahnya penggunaan seatbelt di kursi belakang salah satunya dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Banyak yang menganggap sabuk pengaman hanya wajib untuk pengemudi dan penumpang depan. “Di Indonesia ini ada fenomena bahwasannya seatbelt itu adalah aturan. Sehingga peraturan yang ada di Undang-Undang Lalu Lintas itu pengemudi dan penumpang depan, belakang kan belum,” kata Jusri. Selain itu, ada pula anggapan bahwa penumpang di kursi belakang lebih aman karena terlindungi kursi depan. Padahal dalam kecelakaan, tubuh bisa terpental ke berbagai arah. “Perlu diingat, kecelakaan itu orang bisa terlempar ke atas, ke samping, dan lain-lain. Yang membuat dia tetap duduk di tempat itu kan hanya seatbelt,” ucapnya. Karena itu, penggunaan seatbelt oleh seluruh penumpang, baik di depan maupun di baris kedua, penting dijadikan kebiasaan. Langkah sederhana ini dapat menjadi bagian dari kampanye keselamatan saat masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran.