Kehadiran fasilitas proving ground dan crash test milik Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat, diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam industri otomotif global. Dengan adanya fasilitas tersebut, Indonesia diharapkan mampu memiliki pusat pengujian kendaraan berstandar internasional sehingga hasil pengujiannya bisa diakui negara tujuan ekspor. Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Nandi Julyanto, mengatakan harmonisasi regulasi antar negara menjadi hal penting dalam industri otomotif, terutama di kawasan Asia Tenggara. Proving Ground BPLJSKB Bekasi “Di kawasan ASEAN, sudah terdapat rencana harmonisasi regulasi melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA) yang bertujuan salah satunya untuk menghindari adanya technical barriers,” ujar Nandi kepada Kompas.com, belum lama ini. ASEAN MRA sendiri merupakan kesepakatan antar negara di Asia Tenggara untuk saling mengakui standar dan hasil pengujian produk tertentu. Karena itu, keberadaan proving ground dan fasilitas crash test BPLJSKB dinilai menjadi langkah strategis bagi Indonesia. “Dengan adanya fasilitas proving ground di BPLJSKB diharapkan dapat menjadi fasilitas pengujian berstandar internasional, sehingga hasil pengujiannya dapat diakui dan diterima oleh negara importir,” kata Nandi. Fasilitas crash test di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Fasilitas proving ground sendiri digunakan untuk menguji berbagai aspek kendaraan, mulai dari performa, keselamatan, daya tahan, hingga kenyamanan berkendara. Sementara fasilitas crash test berfungsi menguji tingkat keselamatan kendaraan saat terjadi benturan. Sebagai contoh, TMMIN sempat mengalami hambatan ekspor ke Vietnam pada awal 2018 akibat perubahan regulasi impor kendaraan di negara tersebut. Saat itu, Vietnam menerapkan aturan baru melalui Decree No. 116/2017/ND-CP yang memperketat syarat impor kendaraan bermotor. Proving Ground BPLJSKB Bekasi Salah satu ketentuannya adalah kewajiban memiliki dokumen Vehicle Type Approval (VTA) dari negara asal kendaraan. Akibat belum sinkronnya regulasi dan pengakuan dokumen pengujian kendaraan, ekspor beberapa model kendaraan Toyota dari Indonesia, termasuk Fortuner, sempat tertunda selama beberapa bulan. Masalah tersebut akhirnya diselesaikan setelah pemerintah Indonesia dan Vietnam menyepakati dokumen VTA yang diakui kedua negara. Setelah itu, ekspor Toyota Indonesia ke Vietnam kembali normal. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang