Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) terus menyesuaikan sistem pengujian kendaraan di Indonesia dengan standar internasional. Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, mengatakan saat ini pengujian kendaraan di Indonesia masih menggunakan kombinasi standar nasional dan internasional, tergantung regulasi yang berlaku pada masing-masing item pengujian. “Saya katakan dinamis ya, jadi sekarang ini kondisi saat ini ada beberapa item yang sudah standar internasional. Tapi masih ada beberapa item yang masih standar nasional yang kita gunakan saat ini,” ujar Iman kepada Kompas.com, belum lama ini. Menurut dia, beberapa pengujian yang sudah mengacu standar internasional antara lain uji emisi dan uji kebisingan kendaraan. Proving Ground BPLJSKB Bekasi “Seperti uji emisi, tadi kan 101.83 itu sudah internasional. Terus uji kebisingan juga sudah internasional. Sementara yang lainnya mungkin masih standar nasional,” kata Iman. Artinya, dalam satu model kendaraan, sistem pengujiannya bisa menggunakan kombinasi standar nasional dan internasional secara bersamaan. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan yang mengatur tiap parameter pengujian. “Betul, ada yang kombinasinya gitu, karena di regulasinya memang, kayak misalkan di Permen LH (Lingkungan Hidup) terkait dengan ambang batas kebisingan ataupun emisi, itu memang di saat ini untuk menggunakan UNR sekian,” ujar Iman. United Nations Regulation UNR sendiri merupakan United Nations Regulation, yaitu regulasi internasional yang menjadi acuan berbagai negara dalam menetapkan standar kendaraan bermotor, mulai dari keselamatan hingga emisi. Proving Ground BPLJSKB Bekasi Iman menjelaskan, penerapan standar internasional pada uji tipe kendaraan sangat bergantung pada regulasi yang berlaku saat ini. “Iya, tergantung regulasi, kembali lagi ke regulasi. Kalau dia mengharuskan ada pengujian internasional, bisa. Iya, sementara itu seperti itu,” kata Iman. Meski demikian, pemerintah disebut terus melakukan penyempurnaan regulasi agar standar pengujian kendaraan di Indonesia semakin selaras dengan aturan global. “Tapi kita dalam proses penyempurnaan regulasi, yang pasti nanti ke depannya tentu akan,” ujar dia. Proving Ground BPLJSKB Bekasi “Untuk saat ini,” kata Iman. Sebagai informasi, uji tipe merupakan proses wajib yang harus dilalui kendaraan sebelum dipasarkan di Indonesia. Pengujian tersebut meliputi berbagai aspek, seperti emisi gas buang, tingkat kebisingan, sistem pengereman, pencahayaan, hingga keselamatan kendaraan. Penerapan standar internasional dinilai penting agar kualitas kendaraan yang dipasarkan di Indonesia setara dengan produk global, sekaligus mendukung harmonisasi regulasi otomotif antar negara. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang