Proses uji tipe menjadi tahapan penting sebelum kendaraan bermotor dipasarkan di Indonesia. Melalui pengujian ini, pemerintah memastikan setiap kendaraan yang dijual sudah memenuhi standar keselamatan, teknis, hingga emisi yang berlaku. Tidak semua kendaraan yang mengikuti uji tipe langsung dinyatakan lolos. Nyatanya banyak unit yang gagalmemenuhi pengujian sehingga harus menjalani pengujian ulang. “Banyak yang tidak lulus,” ujar Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Iman Sukandar, kepada Kompas.com, belum lama ini. Proving ground di fasilitas Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Dalam praktiknya, menurut Iman, seluruh item pengujian wajib dinyatakan lolos agar kendaraan bisa memperoleh sertifikasi tipe dan dipasarkan secara resmi di Indonesia. “10 item dalam satu unit, misalkan sekarang mobil diuji emisi, uji yang lainnya. Lulus kalau semua masuk, satu saja (tidak lulus) tidak masuk. Nanti dikasih kesempatan sekali,” kata Iman. Harus Lulus Uji Ia menjelaskan, dalam satu proses uji tipe seluruh parameter harus dipenuhi oleh kendaraan. Jika ada satu saja item pengujian yang gagal maka akan dinyatakan tidak lulus uji tipe. Namun pabrikan masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan mengikuti pengujian ulang sebanyak satu kali. Proving Ground BPLJSKB Bekasi “Cuma begini ketika uji tipe misalkan ada 10 item, ada yang tidak lulus 3 item, dikasih kesempatan yang tidak lulus itu hanya 3 item saja. Satu kali," katanya. "Tapi kalau masih tidak lulus juga setelah diuji ulang, maka harus dari ulang lagi dari awal,” kata Iman. Artinya, pengujian ulang hanya dilakukan pada item yang sebelumnya gagal. Namun, kesempatan tersebut hanya diberikan satu kali. Jika hasilnya tetap tidak memenuhi standar, maka seluruh proses uji tipe harus diulang dari awal. Proving Ground BPLJSKB Bekasi Iman juga menjelaskan tidak ada batas waktu tertentu bagi pabrikan untuk kembali mengajukan pengujian ulang setelah melakukan perbaikan. “Tidak ditentukan waktunya,” ujar dia. Sebagai informasi, uji tipe merupakan syarat wajib bagi kendaraan baru sebelum diproduksi massal atau dijual ke konsumen. Regulasi ini diterapkan untuk memastikan kendaraan yang beredar di jalan telah memenuhi standar keselamatan dan ramah lingkungan sesuai aturan pemerintah. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang