Salah satu pengujian yang dilakukan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dalam proses uji tipe kendaraan adalah pengujian klakson. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan tingkat kebisingan suara klakson masih berada dalam ambang batas yang ditentukan, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain. Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, mengatakan pengujian kebisingan klakson standar nasional dan internasional berbeda proses. Menurut dia, pada standar nasional, pengukuran dilakukan berdasarkan batas tingkat suara yang telah ditetapkan pemerintah. Klakson pada sepeda motor. “Kalau standar lokal, ambang batasnya tadi 83 desibel sampai 118 desibel,” ujar Bowo kepada Kompas.com di Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini. Suara klakson kendaraan tidak boleh terlalu pelan ataupun terlalu keras. Jika hasil pengujian berada di bawah atau melebihi ambang batas tersebut, kendaraan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat uji tipe. Sedangkan metode pengujian dengan standar internasional lebih detail. Pengukuran tidak hanya melihat angka desibel, tetapi juga memperhitungkan posisi alat ukur serta karakter suara yang dihasilkan kendaraan. “Kalau standar internasional, pengujian kebisingannya dilakukan di area tengah noise,” kata Bowo. Dalam gambar yang diambil pada 13 Maret 2014, komuter India melakukan perjalanan di sepanjang jalan yang sibuk di Mumbai, salah satu kota paling bising di dunia telah menghadapi tantangan yang menakutkan, hingga membujuk pengemudi India untuk berhenti membunyikan klakson mobil mereka. Dalam proses pengujian, petugas menggunakan alat bernama sound level meter (SLM) untuk mengukur tingkat kebisingan suara klakson. “Nanti SLM (sound level meter)-nya dipasang dengan jarak setengah meter sampai 1,5 meter, kemudian kendaraan diakselerasi untuk dicari titik suara tertingginya. Jarak antara kendaraan dengan sound level meter itu sekitar 7 meter,” ujar dia. Melalui metode tersebut, petugas dapat mengetahui tingkat kebisingan tertinggi yang dihasilkan kendaraan secara lebih akurat. Selain itu, pengujian juga dilakukan di area khusus agar hasil pengukuran tidak terganggu suara dari lingkungan sekitar. retrim setir mobil Toyota Sebagai informasi, uji tipe merupakan tahapan wajib yang harus dilalui kendaraan sebelum dipasarkan di Indonesia. Secara umum, perbedaan pengujian standar nasional dan internasional terletak pada metode serta detail pengukurannya. Standar nasional lebih berfokus pada batas angka kebisingan yang diperbolehkan, sedangkan standar internasional memiliki prosedur lebih rinci, mulai dari penempatan alat ukur hingga pencarian titik suara tertinggi kendaraan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang