Setiap kendaraan bermotor yang akan dipasarkan di Indonesia wajib melalui serangkaian uji tipe. Proses ini bertujuan memastikan kendaraan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, serta kelayakan jalan sebelum digunakan oleh masyarakat. Salah satu komponen yang turut diuji adalah suara klakson. Meski terlihat sepele, klakson memiliki peran penting sebagai alat peringatan bagi pengguna jalan lain. Kepala Seksi Pelayanan, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Tri Bowo Leksono, menjelaskan bahwa suara klakson memiliki ambang batas tertentu yang harus dipenuhi. Klakson pada sepeda motor. "Batas kebisingan klakson. Tingkat limitnya. Minimal 83 maksimal 118 desibel. Jadi di rentang itu," ujar Bowo kepada Kompas.com, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026). Aturan ini diterapkan untuk memastikan klakson cukup keras sebagai peringatan, namun tidak berlebihan hingga menimbulkan polusi suara atau mengejutkan pengguna jalan lain. "Mobil dan motor (aturannya) sama," ujar Bowo. Batas tersebut mengacu pada aturan nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 69. Klakson model keong Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa suara klakson paling rendah harus 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB). Selain itu, klakson juga harus berfungsi dengan baik sebagai bagian dari sistem keselamatan kendaraan. Komponen ini menjadi salah satu syarat penting agar kendaraan dapat lulus uji tipe maupun uji berkala. Meski memiliki batas maksimal kekerasan suara, penggunaan klakson di jalan tetap diatur dalam aturan berbeda. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dilarang menggunakan klakson secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban dan konsentrasi pengguna jalan lain. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang