Pemprov DKI Beri Pengurangan dan Pembebasan PKB, Ini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keringanan biaya dengan cara pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak agar lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.
Kebijakan pengurangan dan pembebasan pokok PKB ini diumumkan melalui unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta pada Kamis (25/9/2025).
Aturan tersebut juga telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun kriteria pengurangan pokok PKB, yaitu:
1. Pengurangan Secara Jabatan
a. Diberikan terhadap kendaraan bermotor yang mengajukan mutasi keluar DKI Jakarta sebelum 12 bulan terhitung sejak berakhirnya masa pajak pada tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
b. Pengurangan pokok PKB diberikan secara proporsional sebesar pajak kendaraan yang terutang, untuk jangka waktu (bulan) yang belum dilalui.
2. Pengurangan Atas Permohonan Wajib Pajak
a. Kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan lebih dari 6 bulan dihitung sejak kendaraan tersebut rusak.
b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sosial/keagamaan (tidak bersifat komersial).
c. Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB yang ditetapkan.
Catatan:
- Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen
- Khusus poin C, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar selisih antara PKB terutang berdasar NJKB dan PKB terutang berdasar nilai pasar
Sementara, untuk kriteria pembebasan pokok PKB, sebagai berikut:
1. Pembebasan Secara Jabatan
Diberikan terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi tersebut.
2. Pembebasan Atas Permohonan Wajib Pajak
Diberikan terhadap:
a. Kendaraan bermotor untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
b. Kendaraan bermotor untuk pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
c. Kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali.
d. Kendaraan bermotor yang disita instansi pemerintah untuk dilelang sebagai penyehatan sampai ditetapkan sebagai milik negara / dikembalikan kepada pemilik / ditetapkan sebagai barang milik negara.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus memperoleh kepastian hukum terkait kriteria pengurangan maupun pembebasan PKB.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.