Mengikuti ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tahapan wajib bagi setiap pemohon sebelum dinyatakan layak berkendara di jalan raya. Namun, tidak sedikit peserta yang gagal saat menjalani tes praktik karena berbagai faktor, mulai dari kurang persiapan hingga kesalahan teknis saat berkendara. Lantas, berapa kali batas maksimal kesempatan mengulang ujian praktik mengemudi bagi pemohon yang belum dinyatakan lulus? Menjajal trek baru ijin praktik bikin SIM C di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023). Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemohon yang gagal dalam ujian bikin SIM bisa melakukan pengulangan dengan batas waktu yang telah ditentukan. “Sesuai pasal 19 ayat (4) Perpol 5 tahun 2021, berbunyi dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Artinya, pemohon yang tidak lulus pada ujian praktik pertama masih memiliki dua kali kesempatan mengulang tanpa perlu membuat pendaftaran baru. Kesempatan tersebut diberikan agar pemohon dapat memperbaiki kemampuan berkendara dan memahami teknik ujian praktik dengan lebih baik sebelum kembali mengikuti tes. Karena itu, calon pemohon SIM disarankan mempersiapkan diri secara maksimal sebelum mengikuti ujian praktik, mulai dari memahami lintasan, menguasai teknik dasar berkendara, hingga menjaga ketenangan saat tes berlangsung. Dengan persiapan yang matang, peluang untuk lulus ujian praktik SIM pada kesempatan pertama tentu akan semakin besar. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang