Berapa Kali Kesempatan Mengulang Ujian Praktik SIM?

Banyak calon pengendara yang gagal saat pertama kali mengikuti ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk motor maupun mobil.
Kondisi ini cukup wajar, mengingat ujian praktik SIM memang dirancang untuk menguji keterampilan dan kesiapan seseorang sebelum diizinkan mengemudi di jalan raya.
Namun, berapa kali sebenarnya kesempatan mengulang ujian praktik SIM jika mengalami kegagalan?

Ujian praktik mengemudi di jalan raya untuk mendapatkan SIM C.
Aiptu Lilik Andi Susilo, sebagai penguji praktik SIM Satpas Surakarta, Jawa Tengah, mengatakan, batas pengulangan uji praktik mengemudi adalah tiga kali.
“Kesempatannya untuk tes mengemudi di jalan raya tiga kali ulang. Apabila tiga kali ulang atau tiga kali dinyatakan tidak lulus maka mengulang lagi mengurus dari awal, kecuali psikologi,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sementara, sesuai pasal 19 ayat (4) Perpol 5 tahun 2021, berbunyi dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus,
Artinya, jika dalam dua kali kesempatan ulang pemohon tetap tidak lulus, maka harus mengulang seluruh proses pendaftaran dari awal, termasuk membayar biaya administrasi dan mengikuti ujian teori kembali.
Ketentuan ini dibuat agar calon pengemudi benar-benar siap dan tidak sembarangan dalam mengikuti ujian praktik.
Dengan adanya aturan batas pengulangan ujian praktik, pemohon SIM diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti tes.
Latihan mengemudi di jalan raya dengan pendamping, memahami rambu lalu lintas, hingga menjaga sikap disiplin berkendara menjadi kunci penting agar bisa lulus ujian.
Sistem ini juga memastikan bahwa hanya pengendara yang benar-benar kompeten dan akhirnya memperoleh SIM sebagai bukti legalitas mengemudi di jalan.
Source: Berapa Kali Kesempatan Mengulang Ujian Praktik SIM?