Praktik penggunaan jasa calo saat mengurus administrasi kendaraan bermotor di Samsat masih sering ditemukan. Banyak pemilik kendaraan tergiur menggunakan calo untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau mengesahkan STNK karena dianggap lebih cepat dan praktis. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, akan meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait di area pelayanan Samsat untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas calo. “Selanjutnya juga akan kami pastikan untuk pelayanan Samsat berjalan cepat dan efisien untuk mengurangi kesempatan calo menawarkan jasa,” ucap Prianggo Malau kepada Kompas.com, belum lama ini. Ilustrasi. Suasana kantor Samsat Pati ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai hari ini hingga 31 Desember 2026, Jumat (20/2/2026). Prianggo mengatakan, pihaknya akan terus menggerakan dan glorifikasi tentang prosedur dan biaya pelayanan Samsat untuk mengurangi ketergantungan pada calo. “Hal ini sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucap Prianggo. Prianggo juga menjelaskan isi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai berikut: 1. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. 3. Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas. 4. Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya. Selain itu, Ia juga mengatakan, proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan “nembak KTP” berpeluang bikin pengesahan STNK tidak valid atau tertolak. “Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI), Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan,” ucapnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang