STNK asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi Surat kuasa (apabila identitas di STNK berbeda) Wajib pajak mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Menyerahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK yang sudah diisi ke Loket Penyerahan berkas Menunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK Setelah dipanggil, wajib pajak akan diberikan slip pembayaran Pajak yang berisi biaya pajak yang harus dibayar Wajib pajak menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir Setelah membayar pajak, wajib pajak akan mendapat bukti pelunasan pembayaran pajak Menyerahkan bukti tersebut ke loket Pengambilan STNK Menunggu hingga nama dipanggil lagi STNK baru wajib pajak telah diperpanjang satu tahun ke depan.