Sejumlah daerah kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) cukup membayar pokok pajaknya tanpa perlu melunasi bunga maupun denda keterlambatan. Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan. “Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, belum lama ini. Cara Cek Tagihan Pajak Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan bisa mengecek terlebih dahulu besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta. Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Berikut cara cek tagihan pajak kendaraan Jakarta: Buka situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id Masukkan nomor polisi kendaraan Masukkan huruf pada pelat nomor kendaraan Masukkan NIK pemilik kendaraan Centang kode captcha Klik menu “Cari” Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai jumlah pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Selain melalui situs resmi, pengecekan tagihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI yang tersedia di PlayStore maupun AppStore. Berikut langkah cek pajak kendaraan melalui aplikasi JAKI: Buka aplikasi JAKI yang sudah diunduh Pilih menu “Pajak” Klik “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” Pilih menu “Informasi PKB” Masukkan nomor polisi kendaraan Klik “Cek Pajak” Informasi mengenai besaran tagihan pokok pajak kendaraan akan muncul di layar aplikasi. Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Setelah mengetahui jumlah tagihan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran melalui layanan Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta, yaitu: STNK asli beserta fotokopi BPKB asli beserta fotokopi KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi Surat kuasa apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat Induk atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling. Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai dengan domisili kendaraan karena harus melalui proses pengecekan fisik kendaraan. Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan tambahan denda keterlambatan.