Beberapa provinsi sudah mulai menerapkan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Program ini dinilai memudahkan para pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus perpanjang STNK tahunan. Tapi ada syaratnya.Beberapa provinsi yang sudah mengumumkan program perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, program perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tersebut berlaku mulai 24 April 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Namun, ada syaratnya untuk perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Berikut syarat-syaratnya:Menandatangani surat pernyataan kepemilikan, sekaligus sebagai permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya.Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP)Melampirkan STNK asli.Surat pernyataan kepemilikan sebagai salah satu syaratnya berisikan identitas pemilik baru, identitas kendaraan yang terdiri dari pelat nomor, nomor BPKB, nama pemilik, alamat, hingga model dan tahun pembuatan. Selain itu, surat tersebut menyatakan permohonan untuk dilakukan blokir dengan kewajiban balik nama pada tahun berikutnya."Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," demikian dikutip Bapenda Jateng.Proses perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik lama ini memudahkan buat pemilik kendaraan bekas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara. Masyarakat diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027."Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo dikutip dari CNN Indonesia.