Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan STNK tak perlu KTP pemilik lama. Namun, ada warga yang dipersulit saat ingin mengurus STNK tanpa bawa KTP pemilik pertama.Di media sosial viral seorang warga ingin memperpanjang STNK kendaraannya di Samsat tapi tidak membawa KTP pemilik pertama. Dia mencoba membuktikan program Dedi Mulyadi yang ingin memudahkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama.Namun, di Samsat ternyata warga tersebut seakan dipersulit. Dalam video yang beredar tersebut, petugas Samsat bilang kalau tanpa KTP pemilik pertama maka STNK-nya akan ditandai. Warga tersebut juga diwajibkan untuk melakukan balik nama tahun depan. Bahkan petugas Samsat bilang warga itu harus membuat pernyataan bahwa kendaraannya akan dibalik nama tahun depan. "Ternyata nggak bisa guys. Walaupun bisa, cuman satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib buat balik nama motornya," kata pria tersebut.Dedi Mulyadi langsung memberikan tanggapan terhadap pengalaman pria tersebut yang ingin perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama. Menurut Dedi, pihaknya langsung melakukan penelusuran bahkan sampai menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta."Saya mengucapkan terima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas Surat Edaran Gubernur bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik. Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," kata Dedi Mulyadi di akun media sosialnya, Rabu (8/4/2026).Selanjutnya, kata Dedi, pihaknya akan melakukan investigasi. Dari hasil investigasi tersebut, menurut Dedi, nanti akan ditemukan fakta yang menyebabkan program perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama belum efektif dilaksanakan."Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas informasinya, dan saya mengimbau kepada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat," sambung Dedi.Sebelumnya, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Surat edaran itu menegaskan pemilik kendaraan tak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama saat perpanjang STNK tahunan."Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," begitu bunyi surat edarannya.Masyarakat yang mau bayar pajak tahunan hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan bermotor. Program itu berlaku mulai 6 April 2026.