Beberapa hari ini viral video salah satu pengguna media sosial yang merasa dipersulit untuk membayar pajak di area Jawa Barat. Pada video tersebut diceritakan pemilik kendaraan alam pungutan liar (pungli) di samsat. Pemilik kendaraan tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pria yang akrab disapa KDM itu membuat kebijakan baru untuk wilayah Jawa Barat buntut dari permasalahan tersebut. Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan. "Masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (7/4/2026). Dedi Mulyadi menegur kondisi lingkungan saat sidak di SMAN 2 Subang yang dinilai kumuh dan tidak terawat. KDM juga mengatakan kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat. "Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," kata KDM. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang