Pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama bakal diminta segera melakukan balik nama. Kalau belum sanggup gimana?KTP pemilik lama wajib disertakan sebagai salah satu syarat perpanjang STNK baik tahunan ataupun lima tahunan. Namun kini untuk perpanjangan STNK tahunan atau biasa disebut pengesahan STNK itu, tak perlu lagi menyertakan KTP pemilik lama. Pemilik kendaraan bisa langsung mengurus pembayaran pajak STNK tahunan dengan menggunakan KTP sendiri. Meski begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyebut akan meminta warga itu untuk segera melakukan balik nama.Pemilik kendaraan bekas yang mengurus pembayaran pajak STNK tanpa KTP pemilik lama bakal diminta mengisi formulir pernyataan, pengajuan blokir, sekaligus kesanggupan untuk balik nama pada tahun depan."Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," jelas Wibowo dikutip CNN Indonesia.Pun saat proses balik nama, tak lagi dibutuhkan KTP pemilik lama. Dengan demikian, kendaraan itu jadi atas nama kamu sendiri.Untuk diketahui, kini bea balik nama mobil dan motor bekas sudah dihapus. Meski begitu, kamu masih akan tetap keluar duit ya saat balik nama mobil bekas.Soalnya ada komponen pajak lain yang tetap harus dibayar meski bea balik nama sudah dihapuskan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya. Nah, kalau balik nama sudah beres, kamu tak perlu lagi repot meminjam KTP pemilik lama untuk perpanjang STNK.Penyertaan KTP sebagai syarat untuk perpanjang STNK memang tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 pasal 61. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengesahan STNK harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan sembari melampirkan tanda bukti identitas sesuai pasal 10 ayat 6, surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, dan TBPKP. Sesuai pasal 10 ayat 6 dijelaskan tanda bukti identitas pemilik kendaraan yang terdaftar atas nama perorangan harus melampirkan KTP untuk WNI atau WNA yang punya izin tinggal.