Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merilis surat edaran terkait perpanjangan STNK tak lagi butuh KTP pemilik lama. Ini bunyinya.Perpanjangan STNK di wilayah Jawa Barat tak lagi perlu melampirkan KTP pemilik lama. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, menegaskan pemilik kendaraan tak perlu lagi melampirkan saat perpanjang STNK tahunan. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah Jabar menunaikan kewajibannya membayar pajak. "Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," begitu bunyi surat edarannya.[Gambas:Instagram]Adapun, masyarakat yang mau bayar pajak tahunan itu hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan bermotor. Kalaupun tak mau ribet urusan KTP pemilik lama, maka bisa melakukan balik nama."Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat Istimewa," demikian penjelasan di surat edaran itu.Sebagai catatan, persyaratan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama itu berlaku untuk bayar pajak tahunan alias pengesahan. Untuk diketahui, pemilik kendaraan memang wajib bayar pajak tahunan atau sering disebut perpanjang STNK tahunan. Kemudian setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK berupa penerbitan STNK dan pelat nomor baru.Khusus perpanjangan STNK tahunan, pengurusannya memang lebih mudah. Bahkan kamu tak lagi perlu ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunanannya. Kamu bisa melakukan pembayaran pajak tahunan itu secara online melalui aplikasi Signal Korlantas Polri atau kalau di Jawa Barat bisa juga lewat aplikasi Sapawarga. Saat perpanjang tahunan, tak ada juga prosedur cek fisik yang harus dilakukan. Selanjutnya untuk stempel pengesahan tersedia dalam bentuk QR Code. Pengesahannya bisa dilakukan melalui e-Pengesahan di aplikasi Signal.