Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai menerapkan sistem buku pemilik kendaraan bermotor elektronik (e-BPKB). Targetnya, semua kendaraan mobil maupun motor sudah memakai BPKB elektronik dua tahun lagi.Saat ini, BPKB elektronik baru tersedia untuk beberapa kendaraan bermotor. Kendaraan baru akan mendapatkan BPKB elektronik yang memiliki ukuran lebih kecil dibanding BPKB biasa.Dikutip situs resmi Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, penerapan BPKB elektronik saat ini masih dilakukan secara bertahap. Kini, baru wilayah hukum Polda Metro Jaya yang menerapkan BPKB elektronik untuk roda dua maupun roda empat. Di wilayah lain, BPKB elektronik masih terbatas pada kendaraan roda empat. "Sementara untuk Polda Metro Jaya kita berlakukan seluruh kendaraan," kata Wibowo di situs resmi Polri.Keterbatasan penerapan BPKB elektronik itu disebabkan oleh proses pengadaan sarana dan prasarana yang masih berlangsung. Targetnya, tahun 2028 semua kendaraan sudah memakai BPKB elektronik."Tahun 2028 harapannya semua kendaraan baru sudah ter-cover oleh BPKB elektronik," ujar Wibowo.Ada beberapa keunggulan dari BPKB elektronik. Yang pertama, BPKB elektronik dilengkapi dengan chip RFID (radio frequency identification) untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.BPKB elektronik juga dapat menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Diklaim, BPKB elektronik memiliki sekuriti dokumen tingkat tinggi.Selanjutnya, BPKB elektronik dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.Pemilik BPKB elektronik dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC. Caranya, unduh aplikasi e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.Bentuk BPKB elektronik lebih kecil. Bentuknya mirip paspor elektronik dan dilengkapi chip di bagian belakangnya.