Menyalip kendaraan lain di jalan tol idealnya dilakukan menggunakan lajur paling kanan. Namun, dalam praktiknya di lapangan, tidak jarang pengemudi terpaksa menyalip dari sebelah kiri karena berbagai kondisi, salah satunya menghindari lane hogger. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum dan aspek keselamatan mengenai tindakan menyalip dari kiri ini? Jika merujuk pada regulasi resmi, aturan mengenai tata cara mendahului telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 109. Jalan Tol Jakarta-Cikampek Pada Pasal 109 Ayat (1) secara jelas disebutkan bahwa: "Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup." Namun, undang-undang kita tidak serta-merta menutup mata terhadap kondisi dinamis di lapangan. Pada Pasal 109 Ayat (2), terdapat pengecualian yang berbunyi: "Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." Dalam lembar penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah jika lajur sebelah kanan dalam keadaan macet atau tidak bisa dilalui akibat kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, hingga adanya antrean kendaraan yang hendak mengubah arah. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa dari perspektif safety, perilaku menyalip dari kiri tetap dikategorikan sebagai tindakan yang tidak aman "Namun demikian, dalam konteks situasi yang kira-kira membahayakan bagi kita atau pengguna jalan yang lain, (menyalip dari kiri) diperbolehkan," ujar Jusri kepada Kompas.com Minggu (31/5/2026). Jusri mencontohkan kondisi konkret di lapangan, seperti fenomena lane hogger atau truk besar yang berjalan lambat tetapi ada di lajur kanan. Kondisi seperti di Tol Jakarta-Cikampek sering kali memaksa kendaraan kecil mengambil lajur kiri demi keselamatan. "Sehingga pengguna kendaraan kecil di sana, mau tidak mau akan mengambil lajur kiri karena dalam konteks bahaya. Berbahaya, membahayakan bagi kita dan bisa menimbulkan efek kecelakaan," kata Jusri. Meski secara hukum diperbolehkan dalam "keadaan tertentu" atau demi menghindari bahaya dari lane hogger, Jusri menegaskan tindakan ini wajib dilakukan dengan kewaspadaan yang sangat tinggi. Pengemudi harus memastikan lajur kiri yang akan diambil benar-benar aman, memperhatikan jarak, dan tidak berada di area blind spot kendaraan yang hendak disalip terlalu lama. Begitu berhasil melewati kendaraan tersebut, pengemudi juga diimbau untuk segera kembali ke lajur yang semestinya dengan aman. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang