Aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengemudi bus di jalan raya seolah tidak ada habisnya. Manuver berbahaya seperti saling kejar hingga memotong jalur kendaraan lain karena mengejar waktu perjalanan atau sekadar kebiasaan buruk, masih sering kali disuguhkan di ruang publik. Tiga Prinsip Utama Sebelum Menyalip Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tindakan mendahului kendaraan lain pada dasarnya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam regulasi tersebut, ada tiga elemen atau prosedur mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pengemudi. "Prinsip overtake dengan prosedur yang aman itu pertama adalah ketika perlu. Ketika perlu itu artinya memang urgent untuk disalip," ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Langkah kedua setelah adanya kebutuhan mendesak adalah memastikan legalitas dari manuver tersebut. Pengemudi harus jeli melihat marka jalan dan kondisi geografis jalanan sebelum memutuskan untuk mendahului kendaraan di depannya. "Legal tidak? Dibenarkan tidak menyalip di tempat itu? Berarti enggak boleh menyalip di daerah tanjakan, tikungan, atau saat marka jalan garis utuh tanpa putus. Katakanlah semuanya sudah dibenarkan dan legal," kata Jusri. Aman Bukan Cuma Visual, tapi Perilaku Pengendara Lain Elemen ketiga yang kerap diabaikan dan menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas adalah faktor keamanan yang menyeluruh. Menurut Jusri, penilaian "aman" tidak boleh hanya didasarkan pada pandangan mata visual bahwa jalur berlawanan sedang kosong. Pengemudi dituntut untuk bisa membaca situasi psikologis serta perilaku dari objek atau kendaraan lain yang berada di sekitar area tersebut sebelum memutuskan mengeksekusi manuver. "Terakhir, elemen ketiga, aman tidak? Aman itu bukan hanya dari visualisasi, tapi kita lihat dari perilaku objek-objek yang ada di situ," ucap Jusri.