Insiden cekcok antara seorang petugas keamanan (satpam) dengan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Peristiwa itu bermula ketika mobil mewah tersebut diduga menerobos lampu merah di pelican crossing, lalu ditegur oleh petugas keamanan yang sedang bertugas di sekitar lokasi, hingga akhirnya menimbulkan cekcok dan viral. Di balik polemik tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Apa sebenarnya pelican crossing? Apakah setiap kendaraan memang wajib berhenti? Dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia? Jawabannya tegas: ya, kendaraan wajib berhenti apabila lampu lalu lintas pada pelican crossing menunjukkan warna merah. Pelican crossing bukan sekadar zebra cross Masih banyak pengendara yang menganggap pelican crossing hanyalah zebra cross biasa. Padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Pelican crossing merupakan singkatan dari Pedestrian Light Controlled Crossing, yakni fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Umumnya fasilitas ini dilengkapi tombol yang dapat ditekan pejalan kaki ketika ingin menyeberang. Setelah tombol ditekan, sistem akan mengatur siklus lampu lalu lintas. Lampu kendaraan yang semula hijau akan berubah menjadi kuning, kemudian merah. Pada saat bersamaan lampu penyeberang berubah hijau sehingga pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman. Dengan kata lain, pelican crossing pada dasarnya adalah sebuah persimpangan berlampu lalu lintas yang dikhususkan untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Kapan kendaraan wajib berhenti? Aturan yang berlaku sebenarnya sangat sederhana. Selama lampu kendaraan masih hijau, pengemudi boleh melintas dengan tetap memperhatikan kondisi sekitar dan mengantisipasi adanya pejalan kaki. Ketika lampu berubah kuning, pengemudi wajib mengurangi kecepatan dan bersiap berhenti apabila masih memungkinkan dilakukan dengan aman. Namun saat lampu sudah berubah merah, seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti dan memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang. Artinya, meskipun kondisi jalan terlihat sepi atau tidak ada petugas, kewajiban berhenti tetap berlaku karena yang menjadi dasar adalah APILL, bukan keberadaan petugas di lapangan. Aturan hukumnya jelas di UU Lalu Lintas Kewajiban mematuhi pelican crossing sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 103, dijelaskan bahwa urutan prioritas pengaturan lalu lintas adalah:isyarat petugas Kepolisian;Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (lampu lalu lintas);rambu lalu lintas;marka jalan; danaturan umum berlalu lintas. Artinya, ketika pelican crossing sedang aktif dan lampunya menyala merah untuk kendaraan, seluruh pengemudi wajib mematuhinya karena APILL memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding marka zebra cross maupun kondisi lalu lintas di lapangan. Bagaimana kalau pelican crossing tidak aktif? Di beberapa lokasi, pelican crossing tidak selalu aktif sepanjang waktu. Apabila lampu tidak berfungsi atau belum memberikan sinyal merah kepada kendaraan, maka pengemudi tetap harus mengurangi kecepatan dan memberikan perhatian lebih kepada pejalan kaki. Meski demikian, pejalan kaki juga wajib memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang. Pelican crossing dirancang agar kendaraan dan pejalan kaki sama-sama mengikuti sinyal lampu sehingga tidak saling mengganggu. Apa sanksi jika menerobos? Bagi pengemudi yang tetap melaju ketika lampu merah menyala di pelican crossing, ancaman hukum juga sudah diatur. Mengacu Pasal 287 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan oleh APILL dapat dipidana dengan: kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500.000. Sanksi tersebut sama dengan pelanggaran menerobos lampu merah di persimpangan biasa. Pelajaran dari kasus Bundaran HI Kasus yang viral di Bundaran HI sebenarnya menjadi pengingat bahwa pelican crossing bukan sekadar fasilitas pelengkap di kawasan perkotaan. Fungsinya sangat penting untuk melindungi pejalan kaki, terutama di lokasi dengan mobilitas tinggi seperti kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga stasiun transportasi massal. Bundaran HI sendiri merupakan salah satu titik dengan aktivitas pejalan kaki yang sangat padat di Jakarta. Peristiwa tersebut juga menunjukkan masih adanya kesalahpahaman mengenai fungsi pelican crossing. Sebagian pengendara menganggap kendaraan tetap boleh melintas selama tidak ada orang yang sedang menyeberang. Padahal yang menjadi acuan bukan semata keberadaan pejalan kaki, melainkan status lampu lalu lintas. Ketika APILL menunjukkan merah, kendaraan wajib berhenti. Sebaliknya, pejalan kaki juga seharusnya baru mulai menyeberang ketika mendapat sinyal hijau. Kepatuhan kedua belah pihak terhadap sistem inilah yang menjadi kunci keselamatan bersama. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan aktivitas pejalan kaki di kota-kota besar, disiplin terhadap pelican crossing bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak pengguna jalan yang paling rentan. Insiden di Bundaran HI menjadi pengingat bahwa satu lampu merah yang diabaikan bisa memicu konflik, bahkan berpotensi berujung kecelakaan.