Kasus kerusakan baterai Jaecoo J5 EV yang dialami konsumen di Semarang sempat ramai dibicarakan setelah pemiliknya mengunggah pengalamannya di media sosial. Omoda Jaecoo Indonesia pun angkat bicara dan memastikan seluruh kerugian akibat kejadian tersebut ditanggung oleh pihak asuransi. Kronologi Kejadian Pemilik kendaraan, Theo, menceritakan bahwa dalam perjalanannya menuju Semarang, tiba-tiba muncul suara "pletak" dari kendaraannya. Pengguna Jaecoo J5 EV yang mengalami kerusakan pada bagaian baterai Tak lama berselang, muncul indikator berbentuk kura-kura berwarna hijau di panel instrumen yang membuat kecepatan maksimal mobil dibatasi hanya 30 km per jam. Berdasarkan saran dari customer service, Theo sempat mematikan mesin selama 30 menit sampai satu jam. Setelah menunggu sekitar 40 menit, mobil bisa kembali berjalan normal dan perjalanan pun dilanjutkan. Namun sehari setelah tiba di Semarang, saat mesin dinyalakan kembali, indikator kura-kura tersebut muncul lagi. Kendaraan itu kemudian dibawa ke bengkel Jaecoo Semarang untuk diperiksa lebih lanjut. Menanggapi unggahan tersebut, Jim Ma, Business Unit Director Omoda & Jaecoo Indonesia, menegaskan bahwa kejadian yang dialami konsumen merupakan kecelakaan mobil yang normal terjadi di jalan. "Karena seperti yang sudah saya sebutkan, ini adalah kecelakaan mobil. Sehingga, semua kerugian akan ditanggung oleh pihak asuransi," ujar Jim Ma, Rabu (19/8/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung tim teknis Jaecoo Indonesia di diler Jaecoo Semarang pada 23 Juli 2026, ditemukan adanya kebocoran coolant pada sistem baterai akibat insiden yang dialami konsumen tersebut. Mekanisme Klaim Asuransi Ditanya perihal mekanisme klaim asuransi untuk kasus seperti ini, Head of Communication Asuransi Astra Laurentius Iwan, menjelaskan bahwa acuannya merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1. Menurutnya, kerusakan baru bisa dijamin asuransi apabila memang diawali oleh faktor risiko yang tercantum dalam pasal tersebut. Pengguna Jaecoo J5 EV yang mengalami kerusakan pada bagaian baterai Misalkan karena tabraan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. "Jadi dipastikan dulu ya, kenapa rusaknya. Kalau tidak ada risiko dulu, maka tidak dijamin asuransinya," ujar Iwan kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).