– Video viral di media sosial, memperlihatkan dua mobil saling tabrak karena tidak ada kesepakatan uang ganti rugi. Dalam video yang diunggah akun Instagram @ridewith_zoe, peristiwa tersebut melibatkan Nissan Serena C26 tahun 2017 dan Honda BR-V, di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Saat dikonfirmasi Kompas.com, pengemudi Nissan Serena, Daniel Paskalis, membenarkan bahwa dirinya sengaja menabrakkan mobilnya ke Honda BR-V setelah mobilnya diserempet. Daniel mengatakan dia menabrakkan mobilnya karena pengemudi BR-V tidak mau bayar uang ganti rugi. Namun sebelum aksi itu dilakukan, Daniel mengaku sempat berbicara dan berjabat tangan dengan pengemudi BR-V. "Setelah ditabrak, beliau menghampiri saya lagi dan kembali berjabat tangan sambil berkata, 'Sudah clear ya, Pak. Impas'," ujar Daniel menirukan percakapan pengemudi BR-V, kepada Kompas.com, Senn (13/7/2026). Jalur Hukum Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai pemicu utama kejadian itu karena kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian kerugian. "Iya, kalau saya lihat, pemicunya adalah tidak terjadinya kesepakatan. Nah seharusnya, idealnya, ketika kesepakatan tadi tidak terjadi, harusnya dibawa ke pihak yang berwenang untuk memutuskan," kata Jusri. Menurut dia, tindakan mengambil keputusan sendiri dengan menabrakkan mobil justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. "Tetapi, patut diduga, ketidakpercayaan terhadap pihak berwenang yang sekarang sudah begitu besar itu bisa menjadi pemicunya. Sehingga dia bilang, 'Ya, hancur sama-sama lah'," katanya. Ilustrasi polisi. Jusri menilai, dalam kasus seperti ini, tindakan emosional bisa muncul ketika para pihak yang merasa jadi korban tidak mendapatkan penyelesaian yang adil. "Penegakan hukum yang lemah karena banyak kasus salah dan benar yang penyelesaiannya tidak sesuai harapan. Sehingga banyak masyarakat mengambil tindakan impulsif," ujarnya. "Jadi, yang kedua ini karena law enforcement dianggap, atau citranya, sudah jelek. Sehingga dia putus asa dan melakukan tindakan impulsif," ujar Jusri. Asuransi Jusri menjelaskan di sejumlah negara dengan sistem penegakan hukum dan asuransi yang sudah matang, kecelakaan ringan umumnya dapat diselesaikan tanpa konflik. "Kalau orang di negara maju, yang semuanya law enforcement-nya ketat, lurus, salah ya salah, benar ya benar, ada dua kemungkinan yang akan terjadi," kata Jusri. Ilustrasi agen asuransi. "Pertama, mereka cukup menunjukkan kartu asuransi, lalu selesai. Karena di negara tersebut ekosistem asuransinya sudah kuat. Tinggal menunjukkan kartu asuransi, klaim selesai, tidak ada apa-apa lagi," kata Jusri. Jusri mengatakan, urusan kecelakaan kecil di Amerika Serikat sudah menggunakan asuransi sejak 1970-an. "Ketika saya masih mahasiswa, kalau tabrakan tinggal tukar kartu asuransi, sudah selesai. Tidak ada urusan dengan polisi kalau tidak ada yang cedera," ujarnya. Selanjutnya, apabila penyelesaian melalui asuransi tidak memungkinkan barulah perkara dibawa ke kepolisian. "Kedua, kalau memang tidak terjadi kesepakatan, misalnya ada yang tidak punya asuransi atau asuransinya tidak berlaku, barulah mereka melapor ke polisi. Polisi kemudian membawa perkara itu ke pengadilan, seperti di Indonesia," kata Jusri.