Insiden keributan antara pengemudi Toyota Alphard dan petugas keamanan di penyeberangan jalan (zebra cross) depan Hotel Pullman, Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan adanya peristiwa penyerobotan lampu merah oleh pengemudi kendaraan mewah tersebut. "Pengendara mobil menerobos lampu merah di penyebrangan depan Hotel Pullman," ujar Braiel saat dihubungi Kompas Megapolitan, Kamis (23/7/2026). Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Kamis (23/7/2026) Aksi penerobosan tersebut berlanjut pada perselisihan setelah petugas keamanan yang berada di lokasi memberikan teguran. "Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," kata Braiel. Meski permasalahan antarpribadi sempat diselesaikan secara damai di pos polisi setempat, penanganan terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dan identitas kendaraan tetap berlanjut di kepolisian. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil pengemudi mobil maupun petugas keamanan yang terlibat untuk menggali keterangan lebih mendalam. "Iya saat ini rencananya Subdit Gakkum akan memanggil ya pemilik Alphard-nya, meminta keterangan kejadian tersebut. Termasuk security-nya juga akan dipanggil," ungkap Ojo. Selain menelusuri insiden penyerobotan lampu lalu lintas, polisi juga mendalami temuan warganet terkait pelat nomor D 1828 XHQ yang terdaftar atas nama mobil Daihatsu berwarna silver, bukan Toyota Alphard hitam. Cekcok satpam dengan pengendara mobil di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026) "Iya nanti dikonfirmasi juga, akan diperiksa peristiwanya itu kenapa, kendaraannya yang dipakai itu kendaraan apa, dan karena dia menerobos kan nanti sanksinya seperti apa, pasalnya," tegas Ojo. Melihat dari rangkaian kronologi kejadian tersebut, berikut deretan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berpotensi dijeratkan kepada pengemudi Alphard: 1. Menerobos Lampu Merah (APILL) Pengemudi Alphard melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) karena tidak menghentikan laju kendaraan saat lampu penyeberangan pejalan kaki menyala hijau. Aturan: Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas. Sanksi: Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. 2. Tidak Mengutamakan Hak Pejalan Kaki Aksi melintas di area zebra cross saat pejalan kaki tengah menyeberang jalan jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Aturan: Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ menegaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sanksi: Pasal 284 UU LLAJ, di mana pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki di tempat penyeberangan dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. 3. Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai (Dugaan Pelat Palsu) Perbedaan identitas antara fisik kendaraan dengan data registrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Bapenda Jawa Barat menjadi sorotan tersendiri. Aturan: Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi dengan TNKB yang sah sesuai dokumen resmi. Sanksi LLAJ: Pasal 280 UU LLAJ mengancam pengemudi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB sah yang ditetapkan oleh Polri dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.