18/09/2025 · 3 jam yang lalu

Benarkah Pakai Lampu Biled Bisa Kena Tilang? Cek Penjelasannya

tilang, modifikasi lampu, Lampu biled, aturan lampu kendaraan, kendaraan laik jalan, Benarkah Pakai Lampu Biled Bisa Kena Tilang? Cek Penjelasannya

Penggunaan lampu biled pada kendaraan roda empat maupun roda dua kini semakin populer, karena bisa memberikan pencahayaan lebih terang saat berkendara di malam hari.

Namun, banyak pengemudi masih bertanya-tanya, benarkah memakai lampu biled bisa kena tilang?

Perlu diketahui, aturan terkait modifikasi kendaraan di Indonesia cukup ketat, terutama jika spesifikasi lampu yang dipasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau berpotensi menimbulkan silau bagi pengendara lain.

Royke Lumowa, pengamat transportasi dan hukum sekaligus mantan Kakorlantas Polri, mengatakan, pada prinsipnya setiap kendaraan wajib mematuhi tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

tilang, modifikasi lampu, Lampu biled, aturan lampu kendaraan, kendaraan laik jalan, Benarkah Pakai Lampu Biled Bisa Kena Tilang? Cek Penjelasannya

Lampu Biled di Innova Reborn

“Ketentuan tentang lampu-lampu ada pada bagian laik jalan. Semua lampu-lampu kendaraan telah memiliki ketentuan baku antara lain soal kekuatan cahaya, arah penyinarannya, warna dan lain-lain,” ucapnya kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Ia melanjutkan, bagi pemilik kendaraan dilarang memasang lampu tambahan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

“Jadi lampu-lampu yang boleh di kendaraan bermotor hanya sesuai dengan Pasal 23 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,” ucapnya.

Dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:

a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;

b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;

c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;

d. lampu rem berwarna merah;

e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;

f. lampu posisi belakang berwarna merah;

g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;

h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;

i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;

j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;

k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

“Ditambah lampu rotator untuk kendaraan tertentu (ambulans, polisi, pemadam, bencana, angkut barang berbahaya. Selain lampu2 tsb di atas dilarang digunakan.

Apalagi hanya sebagai aksesoris,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, bumper, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Memahami regulasi mengenai jenis, posisi, dan intensitas cahaya lampu kendaraan perlu dilakukan agar tetap aman, nyaman, dan terhindar dari risiko penilangan saat melintas di jalan raya dan tidak mengganggu orang lain.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews